Berisiko Tumpang Tindih, Program MBG Mandiri PPU Tidak Dilanjutkan
Program MBG Mandiri Pemkab PPU terpaksa dibatalkan karena khawatir tumpang tindih dengan program pusat.-ilustrasi--

banner ppu baru---
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi membatalkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Mandiri yang sedianya diperuntukkan bagi siswa yang belum terakomodasi oleh program MBG dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada November dan Desember 2025.
Keputusan pembatalan ini diambil setelah Pemkab PPU berkonsultasi dengan lembaga pengawas keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Konsultasi tersebut menyimpulkan adanya risiko tumpang tindih yang besar antara program MBG mandiri bersumber dari APBD PPU 2025 dengan program MBG yang dilaksanakan oleh BGN.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, menjelaskan bahwa saran dari BPK dan BPKP menjadi pertimbangan utama pembatalan ini. Risiko tumpang tindih ini membawa konsekuensi keuangan yang serius bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Penangkaran Rusa Sambar di PPU Diresmikan, Sekda Sebut Bagian dari Strategi Konservasi
"MBG mandiri tidak jadi dilaksanakan. Karena, BPK dan BPKP menyarankan bahwa pelaksanaan MBG mandiri berisiko tumpang tindih dengan MBG yang dilaksanakan BGN. Kalau terjadi tumpang tindih, maka dana yang telah dikeluarkan untuk MBG mandiri disuruh dikembalikan ke kas daerah," ucapnya, Minggu 23 November 2025.
Risiko tumpang tindih tersebut tidak hanya sebatas perencanaan, tetapi juga mencakup potensi kesalahan teknis di lapangan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Andi Singkerru menekankan bahwa dampak dari kesalahan tersebut sangat signifikan.
Apabila tumpang tindih pemerintah daerah harus mengembalikan seluruh anggaran yang telah dikeluarkan untuk program MBG mandiri.
"Kalau terjadi kesalahan teknis di lapangan sehingga terjadi tumpang tindih, risikonya cukup besar. Uang yang telah dikeluarkan untuk MBG mandiri wajib dikembalikan," sebutnya.
Baca Juga: Berada Digaris Depan Proyek IKN, Ini Pesan Bupati Mudyat di Musda KAHMI PPU III
Dalam evaluasi itu salah satunya membahas terkati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk lampiran I Perpres tahun 2025 pada rancangan bupati dengan MBG Mandiri.
"Jangan sampai terjadi duplikasi dengan program pusat. Maka, rancangan peraturan bupati terkait MBG Mandiri sementara waktu juknis (petunjuk teknis) sementara waktu tidak dilanjutkan," jelasnya.
Sebelumnya, selama 28 hari masa uji coba, program ini memastikan kualitas gizi anak tetap terjaga sekaligus menghidupkan rantai ekonomi di sekitar sekolah. Setiap porsi disubsidi Rp12 ribu dengan rincian Rp10 ribu untuk bahan makanan bergizi dan Rp2 ribu untuk pajak.
Program ini dirancang tidak hanya untuk memastikan asupan gizi anak-anak, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi yang menjaga perputaran uang tetap berada di daerah, di mana dirasakan warung kecil, pasar lokal dan dapur masyarakat, namun disetop sementara dan dilakukan evaluasi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
