Banyak Dituntut, Gaji Guru Honorer Ternyata Tidak Seberapa

Banyak Dituntut, Gaji Guru Honorer Ternyata Tidak Seberapa

Banyak Dituntut Gaji Guru Honorer Ternyata Tidak Seberapa-istimewa-

NOMORSATUKALTIM - Profesi guru adalah salah satu pekerjaan yang dipandang sangat mulia di masyarakat.

Guru tidak hanya memiliki tugas untuk mengajar, tetapi juga bertanggung jawab untuk membimbing dan mengevaluasi perkembangan setiap muridnya.

Dalam perannya, guru menjadi pelita bagi generasi penerus bangsa, memberikan pendidikan yang membangun karakter dan intelektualitas para siswa.

Di Indonesia, profesi ini terbagi dalam dua status utama: guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru honorer.

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, ada perbedaan signifikan antara tugas dan gaji yang diterima oleh guru PNS dan guru honorer.

BACA JUGA : Penyidikan Korupsi Izin Tambang Berlanjut, KPK Bongkar 4 Brankas di Samarinda

Guru PNS umumnya memiliki status sebagai pegawai tetap dengan sejumlah tunjangan, sedangkan guru honorer berstatus tidak tetap dan menerima upah berdasarkan jumlah jam mengajar.

Guru honorer merupakan tenaga pengajar yang tidak menerima gaji tetap sebagaimana guru PNS. Penghasilan mereka dihitung sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang mereka ampu.

Besaran gaji yang diterima juga tidak merata, bergantung pada kebijakan daerah atau sekolah yang mempekerjakan mereka.

Di beberapa daerah, guru honorer mungkin hanya menerima gaji yang relatif kecil, sehingga banyak dari mereka yang harus menjalani pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk lebih memahami kondisi ini, berikut adalah informasi mengenai kisaran gaji guru honorer di Indonesia.

Gaji guru honorer di Indonesia berbeda secara signifikan dari gaji guru PNS.

BACA JUGA : Perkuat Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Kukar Kunjungi Sejumlah Wilayah

Guru PNS umumnya menerima gaji pokok yang berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp5 juta, belum termasuk berbagai tunjangan lain yang bisa didapatkan, seperti tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: