Bankaltimtara

Polres Berau Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu dari 12 Kasus Selama Dua Bulan

Polres Berau Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu dari 12 Kasus Selama Dua Bulan

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Command Center Polres Berau, Kamis (17/4/2025).-rizal/disway-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1,5 Kilogram.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Command Center Polres Berau, pada Kamis 17 April 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang awal tahun 2025.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari dan Februari 2025," katanya.

Diungkapkannya, barang bukti yang dimusnahkan seberat 1.558,52 gram yang berhasil disita Polres Berau dari 12 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang.

"Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara merebus barang bukti ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan detergen, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank," ungkapnya.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya, serta aparat penegak hukum lainnya.

“Seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara, untuk jumlah barang bukti di atas lima gram, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Agus menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: