Fasilitasi Judi Online, Aplikasi Pembayaran Digital Terancam Sanksi Kemenkominfo
Sejumlah aplikasi judi online terindikasi memfasilitasi pembayaran judi online di Indonesia.-(Ilustrasi/ Freepik)-
Hasil dari audit ini harus dilaporkan kepada Kemenkominfo dalam waktu tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
Kemenkominfo juga menegaskan, jika dalam jangka waktu tujuh hari kerja mereka tidak menerima hasil audit dari penyelenggara jasa pembayaran, maka akan ada sanksi administratif yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Tewas Diterkam Buaya, Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan Tidak Utuh
BACA JUGA: Mengaku Bayar ke Oknum, PKL Pasar Klandasan Terima Surat Teguran
Sanksi ini dapat berupa pembekuan layanan hingga pencabutan izin operasional.
Fenomena judi online di Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah.
Meskipun aktivitas ini dilarang, praktiknya terus berkembang, memanfaatkan celah-celah dalam sistem pembayaran digital.
Kemenkominfo, dengan peran sebagai regulator di bidang komunikasi dan informatika, berupaya keras untuk menutup celah tersebut dan memastikan bahwa teknologi digital tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
BACA JUGA: Masyarakat Biasa Bisa Saksikan Upacara Hut ke-79 RI Lewat Videotron
BACA JUGA: DLH Balikpapan Pastikan Penambahan Volume Sampah Tetap Normal pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN
Langkah tegas Kemenkominfo ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi penyelenggara jasa pembayaran yang mencoba bermain-main dengan hukum.
Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap setiap PJP yang terlibat dalam aktivitas terlarang ini.
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:
1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: