Transaksi Togel Marak Terjadi di Pasar Sungai Dama, Satu Pria Terciduk Jadi Pengepul di Warung Kopi

Transaksi Togel Marak Terjadi di Pasar Sungai Dama, Satu Pria Terciduk Jadi Pengepul di Warung Kopi

Tersangka ID (40) mendapat keuntungan 10 persen dari menjual togel di Pasar Sungai Dama, Samarinda.-(istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial ID (40) ini harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjadi pengepul judi togel online.

Ia diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda di sebuah warung kopi di Jalan Otto Iskandar Dinata, tepatnya di dalam Pasar Sungai Dama, Samarinda, pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan ID berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitar Pelabuhan Samarinda.

"Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang diduga kuat melakukan transaksi judi togel di dalam pasar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, IPDA Zaqi.

BACA JUGA : Soal Jembatan Mahakam Paska Ditabrak: BBPJN Klaim Aman Dilalui, DPRD Kaltim Minta Tetap Ditutup Demi Keamanan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ID dan langsung mengamankannya di warung kopi tempat ia biasa mangkal.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru metalik yang berisi pesan WhatsApp pesanan nomor togel, uang tunai hasil transaksi judi togel sebesar Rp 1.282.000, dua lembar catatan nomor togel, dan dua buah bolpoin.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengepul yang menjual nomor togel melalui situs online JWTOGEL HONGKONG," jelas IPDA Zaqi.

BACA JUGA : Pesta Miras, 10 Preman Ditangkap Personel Polsek Sebulu dalam Operasi Pekat Mahakam 2025

ID mengaku uang hasil judi togel tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Ia mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang berhasil,” tambahnya.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Penangkapan pelaku ini menambah daftar panjang pelaku judi togel online yang berhasil diciduk oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap beberapa pelaku lainnya di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

"Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami," tegas IPDA Zaqi.

BACA JUGA : Terjaring Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan di Samarinda Bayar di Tempat

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.

"Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas perjudian," pungkas IPDA Zaqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: