ASN Balikpapan Perhatikan Ini: Libur Lebaran Sudah Usai, Wali Kota Tidak Izinkan WFH

ASN Balikpapan Perhatikan Ini: Libur Lebaran Sudah Usai, Wali Kota Tidak Izinkan WFH

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan, Purnomo. -istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Memasuki masa akhir libur lebaran 2024, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Work From Home (WFH), bagi Aparatur Sipul Negara (ASN), pada 16 dan 17 April.

Meski jadwal masuk kerja (ASN) di Kota Balikpapan tetap mengacu  pada SE wali kota. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan, Purnomo.

"WFH itu untuk wilayah yang padat seperti di Pulau Jawa, kalau di Balikpapan masih mengacu pada SE," tutur Purnomo saat dikonfirmasi, Senin 15 April 2024. 

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Berlakukan Kombinasi WFH-WFO untuk ASN pada 16-17 April 2024

Dalam SE wali kota Balikpapan Nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024, Purnomo menjelaskan. Bahwa ASN harus kembali bekerja setelah melaksanakan libur Lebaran pada 16 April.

"Jadi besok kami Work From Office (WFO) 100 persen baik untuk ASN maupun non ASN bagi seluruh perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan," tuturnya.

Purnomo juga mengemukakan bahwa bagi ASN yang melanggar, maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.

"Akan kami pertimbangkan jika ada sesuatu hal yang sifatnya darurat," tuturnya.

BACA JUGA:Arus Balik Hari Ini di Pelabuhan Semayang Balikpapan Terpantau Normal

Sebagai informasi bahwa aturan jadwal masuk ASN pasca libur Lebaran, juga dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman disiplin kehadiran kerja pegawai di lingkungan Pemkot.

Purnomo menjelaskan dalam Perwali tersebut, tepatnya pada ayat (1) tertulis bahwa pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkai dengan pelaksanaan cuti bersama Idulfitri baik sebelum maupun sesudahnya. 

"Kemudian di ayat 2 berbunyi pemberian cuti tahunan pasca Idulfitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama," jelas Purnomo.

Oleh sebab itu, Purnomo pun meminta agar kepala unit kerja masing-masing melakukan pemantauan dan pengawasan, terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepada wali kota serta BKPSDM.

BACA JUGA:Libur Lebaran Berakhir, Berikut Kiat Kembali ke Kantor dalam Kondisi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: