Bankaltimtara

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Tindak Ormas Bermasalah dan Melanggar Hukum

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Tindak Ormas Bermasalah dan Melanggar Hukum

Wamendagri, Bima Arya-(istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar aturan.

Wamendagri, Bima Arya tekanan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam mendukung pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

“Satgas ini bertugas menangani premanisme dan ormas-ormas yang bermasalah, dengan fokus pada deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” ujar Bima, dikutip dari ANTARA, Jumat (30/5/2025).

Ia menjelaskan, satuan tugas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak Ormas yang melakukan pelanggaran, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

BACA JUGA :  Putusan MK Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Wajib Gratis, Kata Awal DPR RI

Penindakan bisa dilakukan terutama jika ditemukan pelanggaran serius seperti kekerasan fisik.

Kemendagri, lanjut Bima, saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap ormas dan mendorong satgas daerah agar aktif menerima dan menerima aduan dari masyarakat.

Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa tindakan administratif, pidana, hingga pembubaran ormas.

Namun demikian, Bima menjelaskan bahwa perizinan ormas dikelola oleh dua kementerian.

BACA JUGA :  Terciduk! Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ikan Ilegal di Derawan, Langsung Disita DKP

Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin jika melanggar aturan.

Sementara ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat direkomendasikan untuk pencabutan status badan hukum oleh kementerian tersebut.

“Perangkat hukumnya sudah tersedia, aturannya sudah jelas. Tinggal bagaimana aparat di masing-masing tingkat menjalankannya dengan tegas,” tegas Bima.

Di samping penindakan, menurutnya, Kemendagri tetap menjalankan peran pelatihan dan pengawasan terhadap ormas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: