Kesbangpol Kutim Belum Tertibkan Ormas Berseragam Menyerupai Atribut Negara
Kepala Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono.-sakiya/disway kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kepala daerah punya wewenang menertibkan ormas yang menggunakan atribut menyerupai instansi resmi negara. Seperti TNI, Polri, hingga Kejaksaan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah berhak menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran ormas.
Meski demikian, Pemkab Kutim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) belum mengambil langkah konkret, terkait ormas yang diduga menggunakan seragam menyerupai atribut militer.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi Anggaran, Kuota Sertifikat Tanah PTSL di Kutim Turun
BACA JUGA:Wabup Kutim Klaim Pemekaran Wilayah Sudah Siap, Administrasi dan Perangkat Lengkap
Kepala Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ormas selama ini masih terbatas pada aspek administrasi dan keberadaan sekretariat. Khususnya bagi ormas penerima dana hibah dari APBD.
“Selama ini, pengawasan kita belum sampai ke persoalan atribut atau pakaian yang menyerupai seragam tentara. Fokus kami masih pada kelengkapan administrasi dan eksistensi kesekretariatan,” ujarnya saat ditemui Rabu 25 Juni 2025.
Terkait penggunaan atribut mirip militer, Tejo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bupati Kutim, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelum mengambil langkah tegas. Agar nantinya kebijakan yang diambil tidak menciptakan polemik.
BACA JUGA:Ribuan Warga Tinggal di Kutim, Tapi Masih Ber-KTP Bontang
Meski bukan agenda utama, Tejo memastikan bahwa pembahasan terkait atribut ormas tetap akan menjadi salah satu poin yang diangkat dalam pertemuan Forkopimda mendatang.
Kesbangpol Kutim juga merencanakan kegiatan silaturahmi dengan seluruh ormas yang ada di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas (Satgas) Ormas yang dibentuk pemerintah.
“Daripada kami melakukan tindakan langsung di lapangan, lebih baik semua ormas dikumpulkan dulu. Kami ingin mereka paham aturan. Kalau ormasnya condong ke premanisme, itu jelas melanggar,” tegasnya.
BACA JUGA:Tangis Haru Sambut Kedatangan 178 Jamaah Haji Kutim, 1 Orang Wafat di Tanah Suci
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
