Modus Baru Pemerasan di Balikpapan: Mengaku Anggota Ormas, Targetkan Warung dan Toko Kecil
Konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan berkedok ormas di Mapolresta Balikpapan, Senin (16/6/2025).-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polresta Balikpapan mengungkap praktik pemerasan bermodus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dilakukan seorang pria berinisial MR (30).
Aksi ini berlangsung sejak Maret 2025 dan menyasar pelaku usaha kecil di tiga kecamatan, yakni Balikpapan Tengah, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Utara.
Kasus tersebut terbongkar setelah seorang pemilik toko buah di Jalan Letjen S. Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, melaporkan tindakan intimidasi yang dialaminya.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku datang ke toko dengan mengenakan pakaian loreng dan peci beratribut ormas, sambil membawa amplop berisi proposal kegiatan.
BACA JUGA: Polda Kaltim Sasar 60-an Ormas dan Komunitas, Antisipasi Premanisme hingga Kampanye Kamtibmas
BACA JUGA: Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Tindak Ormas Bermasalah dan Melanggar Hukum
Ia meminta sumbangan sebesar Rp50 ribu, namun korban hanya memberi Rp20 ribu. Merasa tertekan akibat paksaan tersebut, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
"Pelaku mengaku sebagai anggota ormas Laskar Adat Dayak Banjar. Namun, setelah kami telusuri, ormas tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Balikpapan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, pada Senin, 16 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ormas yang disebut pelaku tidak memiliki struktur organisasi, anggota, maupun kegiatan nyata.
Seluruh narasi tentang pembangunan posko hingga keterlibatan dalam acara besar hanyalah bagian dari skenario fiktif untuk meyakinkan korbannya.
BACA JUGA: Pria di Paser Terekam CCTV saat Bobol Toko Baju, Curi 2 iPhone di Meja Kasir
BACA JUGA: 4 Pelaku Pencurian Truk di Balikpapan Ditangkap Polisi, Dijual Rp50 Juta ke Seberang
Berdasarkan pengakuan MR, atribut seperti seragam loreng, peci, dan bordiran lambang ormas diperoleh dari toko daring. Barang-barang tersebut digunakan untuk memperkuat citra seolah dirinya benar-benar perwakilan dari sebuah organisasi resmi.
"Target pelaku adalah warung, pedagang makanan, dan toko-toko kecil. Dalam sehari, ia bisa mengantongi uang sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung jumlah target yang didatangi," ucap Beny dalam konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
