Bankaltimtara

Modus Baru Pemerasan di Balikpapan: Mengaku Anggota Ormas, Targetkan Warung dan Toko Kecil

Modus Baru Pemerasan di Balikpapan: Mengaku Anggota Ormas, Targetkan Warung dan Toko Kecil

Konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan berkedok ormas di Mapolresta Balikpapan, Senin (16/6/2025).-Salsa/ Nomorsatukaltim-

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di sebuah kamar kos di kawasan Terminal Batu Ampar.

Tak hanya itu, pihak aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set atribut ormas, proposal fiktif, dan sepeda motor dengan pelat nomor KT 2940 LY yang digunakan untuk beraksi.

BACA JUGA: Samarinda dan Kukar Sarang Preman, Polda Kaltim Ungkap 27 Kasus Premanisme Selama Dua Pekan

BACA JUGA: Gubernur Kaltim: Jangan Biarkan Premanisme Berlindung di Balik Ormas!

Saat ini, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Oleh karenanya, masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang merasa pernah mengalami pemerasan dengan modus serupa, diimbau untuk segera membuat laporan ke Polresta Balikpapan.

"Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara menyeluruh," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait