Wabup Sosialisasi kepada Ormas, Sampaikan Arah Pembangunan PPU
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (cokelat) saat sosialisasi Ormas. -Dokpim PPU-

Banner PPU 2025--
PPU, NOMORSATUKALTIM - Dalam setiap pembangunan niscaya hanya dapat dilakukan satu pihak. Melainkan memerlukan setiap lapisan masyarakat untuk saling berkolaborasi.
Begitupun dengan peranan dari organisasi masyarakat (Ormas) juga memiliki peranan dalam mewujudkan visi pembangunan. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin.
Ia bilang, arah pembangunan untuk dapat terealisasi juga tak lepas dari keterlibatan dari semua pihak. Dimana saling membutuhkan dukungan, kolaborasi, sinergi serta seluruh partisipasi aktif masyarakat.
"Salah satunya peranan dari Ormas," ujar Waris, saat sosialisasi Ormas di Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (29/4/2025).
Momen sosialisasi ini dimanfaatkan Waris untuk menyamakan persepsi mengenai prioritas pembangunan daerah, sekaligus mendiskusikan bagaimana Ormas dapat menyelaraskan program kerja dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
"Mari kita jadikan Ormas di PPU semakin profesional, mandiri, dan menjadi kekuatan konstruktif dalam mendukung setiap langkah pembangunan. Pemerintah daerah berkomitmen terus membina dan memberdayakan organisasi masyarakat," sebut Waris.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PPU, Agus Dahlan, menyebut Ormas memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di tingkat daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah daerah memiliki kewajiban membina dan memberdayakan Ormas.
Diharapkannya, Ormas di PPU untuk selalu mendukung arah pembangunan, terlebih sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dimana perannya semakin relevan dan adaptif. Katanya, kolaborasi menjadi kunci.
"Ini untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, kondusif, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat," tambah Agus.
Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah daerah memiliki kewajiban membina dan memberdayakan Ormas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
