Aktivitas Kapal Pandu di Muara Muntai Ilir Dipastikan Ilegal, KSOP: Kami Bukan Penegak Hukum
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi pastikan jasa pandu kapal di Muara Muntai Ilir ilegal.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, turut merespon insiden penyerangan terhadap Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, pada Minggu 9 Juni 2025 lalu.
Insiden tersebut diduga terkait polemik kehadiran kapal pemanduan milik PT Pelindo di alur Sungai Mahakam di Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Mursidi menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanduan kapal di wilayah perairan Indonesia wajib tunduk pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam mekanisme Kementerian Perhubungan.
Mengacu pada kasus Muara Muntai, kata Mursidi, tentunya berpedoman pada ketentuan utama dari wajib pandu.
"Regulasi yang jelas, bahwa di pelabuhan itu ada namanya Daerah Wajib Pandu. Dan Daerah Wajib Pandu itu dikelola oleh badan usaha yang telah diberikan pelimpahan oleh kementerian," ujar Mursidi, Senin, 30 Juni 2025.
KSOP Samarinda menyoroti bahwa permasalahan yang terjadi di Muara Muntai diduga muncul karena adanya praktik pemanduan oleh pihak yang belum mengantongi pelimpahan resmi.
Hal inilah yang menurut Mursidi, menjadi akar persoalan yang harus dipahami semua pihak.
"Saya melihatnya ada beberapa kegiatan yang memang belum mendapatkan pelimpahan tapi sudah melakukan kegiatan pemanduan. Nah, ini tentunya di luar dari ketentuan," ucapnya.
BACA JUGA: Muara Muntai Ilir Diteror Sekelompok Orang, Dituding Dapat Privilese dari BUMN
Secara teknis, pemanduan kapal adalah salah satu aktivitas yang sangat spesifik dan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.
Mursidi bilang, kegiatan ini memerlukan beberapa spesifikasi, yakni keahlian seorang profesional, terpenuhinya standar keselamatan, serta pelimpahan perizinan resmi dari otoritas pelabuhan.
"Pemanduan ini adalah kegiatan yang sangat spesifik karena dibutuhkan keahlian. Tentunya dengan persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku," terangnya.
Oleh karena itu, Mursidi menilai, pihak yang melakukan pemanduan tanpa memiliki dasar hukum atau pelimpahan resmi dari Kementerian Perhubungan tidak hanya melanggar aturan.
Tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan pelayaran di wilayah perairan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
