Putusan MK Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Wajib Gratis, Begini Kata DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti.-disway.id-
NOMORSATUKALTIM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, diapresiasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti.
Esti menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat amanat konstitusi yakni hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar.
"Putusan ini sangat baik, kami tentunya mendukung karena ini adalah bentuk pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan," kata MY Esti Wijayanti dalam keterangannya, Jumat 30 Mei 2025 dikutip disway.id.
Esti mengingatkan, konstitusi UUD 1945 mengamanatkan kewajiban Negara untuk hadir membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan layak.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
BACA JUGA:MK Putuskan SD–SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Siapkah Keuangan Negara?
"Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," lanjutnya.
Ia menilai keputusan MK tersebut menjadi harapan bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendapat akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan untuk semua.
Esti juga sepakat dengan pertimbangan MK, mengingat banyak terjadi anak-anak dari keluarga kurang mampu kesulitan saat menempuh pendidikan di sekolah swasta akibat kesulitan membayar.
“Ini salah satu persoalan di dunia pendidikan kita. Saat anak-anak dari keluarga mampu tidak bisa tertampung di sekolah negeri dengan berbagai alasan, mereka mau tidak mau bersekolah di swasta,” jelasnya
Dan tak sedikit yang tertatih-tatih. Mereka tidak bisa bayar SPP, akhirnya tidak bisa ikut ujian, atau bahkan tidak bisa mengambil ijazahnya karena belum lunas biaya pendidikan di sekolah.
"Tidak sedikit juga yang akhirnya putus sekolah. Maka pendidikan gratis memang harus juga berlaku di sekolah swasta,” sambung Esti.
Meski demikian, Esti berpandangan pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual.
BACA JUGA:Indonesia Dikeluarkan dari ASEAN oleh WHO! Masuk Kawasan Baru Mulai Mei 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
