Bankaltimtara

MK Putuskan SD–SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Siapkah Keuangan Negara?

MK Putuskan SD–SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Siapkah Keuangan Negara?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajin membebaskan biaya pendidikan untuk seluruh SD dan SMP baik negeri maupun swasta, karena pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi warga negara. -(Foto/Dok. Kemenpora)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta menandai babak baru dalam sistem pendidikan nasional. 

MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa, 27 Mei 2025, MK menilai ketentuan yang hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri bertentangan dengan konstitusi.

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menyediakan pendidikan dasar yang setara dan bebas diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Hakim MK Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA: Ruang Kelas Baru Mendesak Dibangun, Disdik Berau Optimalkan Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen

BACA JUGA: Kaltim Jadi Provinsi Pertama Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik, Sistem Evaluasi Pendidikan Nasional

Menurut data tahun ajaran 2023/2024, jumlah siswa SD yang ditampung di sekolah negeri mencapai 970.145 orang. 

Sementara di sekolah swasta sebanyak 173.265 siswa. 

Untuk jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta 104.525 siswa. 

Ketimpangan akses ini menjadi salah satu dasar pertimbangan MK bahwa pendidikan dasar gratis harus berlaku universal.

BACA JUGA: Pemkab Kukar Kunjungi Bojonegoro, Bahas Dana Abadi untuk Pendidikan

BACA JUGA: Batal di Gedung Yayasan Melati, Disdik Samarinda Cari Lokasi Baru untuk Sekolah Rakyat

Namun, di tengah sejumlah prioritas anggaran negara, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),  muncul pertanyaan besar. 

Siapkah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengakomodasi putusan MK ini?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: