Bankaltimtara

Diduga Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, Kejari PPU Tahan Direktur PT MPI

Diduga Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, Kejari PPU Tahan Direktur PT MPI

Pemeriksaan Anwar Rizal oleh Kejari PPU dalam perkara dugaan Tipikor.-istimewa-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan Anwar Rizal sebagai tersangka.

Penahanan Direktur PT Momik Perkara Indonesia (MPI) ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung asrama haji yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite.

Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwanto, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-268/O.4.22/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

"Sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, beberapa kali kami panggil, enggak bisa hadir karena berdomisili di Medan. Akhirnya, kami melakukan pemeriksaan di Medan, dan pada tanggal 14 Agustus dikeluarkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan," kata Eko, Jumat 15 Agustus 2025.

BACA JUGA : Jadi Tolak Ukur Janji Politik Bupati, DPRD Kutim Minta OPD Konsisten Jalankan RPJMD

BACA JUGA : Ada Risiko Penyertaan Modal Koperasi Merah Putih, DPRD Kubar Nilai Kades Perlu Perlindungan Hukum

Dirinya mengungkapkan, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2,4 miliar (Rp2.401.663.996). Hal itu berangkat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pemkab PPU Nomor: 700.1.2.2/081/LHP/ITDA tanggal 7 Mei 2025.

"Jadi selama dikelola ada pemasukan kotor itu sekira Rp2,4 miliar. Namun, selama mengelola enam bulan enggak pernah setor baik deviden maupun biaya sewa ke kas daerah," jelas Eko.

Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan Kejari PPU dalam kasus perkara dugaan tipikor yang dilakukan Anwar Rizal.

BACA JUGA : Sudah Dibuka, Kantor Operasional Maxim di Samarinda Ditutup Lagi, Alasannya Tetap Sama

BACA JUGA : Begini Kronologi Ustaz di Ponpes Kukar Cabuli Santri Sesama Jenisnya

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus hingga 2 September 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait