Sepaku Masuk IKN, Maridan-Jenebora Bakal Jadi Kecamatan Baru di Penajam Paser Utara
Tak masuk wilayah IKN, Kelurahan Jenebora bakal jadi kecamatan baru di Penajam Paser Utara.-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan. Hal ini ditandai dengan telah ditekennya delineasi antara Pemkab PPU dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor di Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN, pada Selasa 21 Oktober 2025.
"Penandatanganan kesepakatan batas wilayah ini bagian dari jalan keluar dan kepastian atas wilayah-wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan IKN serta batas-batas dengan kabupaten sekitar, baik PPU, Kukar maupun Kota Balikpapan," kata Mudyat.
Usai dilakukan penetapan batas wilayah antara Kabupaten PPU dengan IKN, otomatis Kecamatan Sepaku sepenuhnya masuk dalam administrasi IKN.
BACA JUGA: Kesepakatan Batas Wilayah PPU-IKN Menunggu Tandatangan, Langkah Awal Pemekaran Kecamatan
BACA JUGA: Delineasi Wilayah IKN, PPU Siapkan 2 Kecamatan Baru
Meski begitu, tak semua daerah di wilayah kecamatan itu lepas dari Benuo Taka, seperti Kelurahan Maridan.
Diinformasikan, Kelurahan Maridan tetap berada di bawah administratif Kabupaten PPU. Dimana penggabungan Kelurahan Jenebora, Pantai Lango, Buluminung, Riko, Sotek, Sepan dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam dibentuk kecamatan baru.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, sebuah kabupaten paling sedikit harus terdiri atas 5 kecamatan.
"Karena tak semua yang di Kecamatan Sepaku masuk ke IKN, ada yang tetap di PPU, seperti Kelurahan Maridan," ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Nicko Herlambang, Rabu 23 Oktober 2025.
BACA JUGA: Empat Kelurahan Perbatasan IKN–Balikpapan Disepakati, Berikut Wilayahnya
Saat ini konsentrasi Pemkab PPU yakni merampungkan tahapan untuk membentuk kecamatan baru. Pemerintah daerah juga telah membuat surat yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia mengatakan, untuk kepentingan strategis nasional, maka kementerian atau lembaga dapat mengusulkan pembentukan kecamatan baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
