Mayat Warga PPU Ditemukan di Halaman Rumah, Pelaku Kabur, Genggam Parang Berlumuran Darah
Ilustrasi pembunuhan.-istockphoto-
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, sebuah helm warna biru, dan satu unit handphone dalam kondisi rusak.
BACA JUGA:Lahan Pertanian Terancam Alih Fungsi, PPU Godok Raperda Perlindungan LP2B
BACA JUGA:11 Anak Tak Terakomodir, PPDB SDN 014 Penajam Picu Polemik
Sementara, korban langsung dievakuasi ke RSUD Putri Aji Batung untuk dilakukan visum, sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Babulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif pelaku dengan melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban.
Atas kejadian itu, M dapat dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

