Bankaltimtara

Konflik Tanah di Kutim Muncul Akibat Administrasi Lemah dan Aturan Usang

Konflik Tanah di Kutim Muncul Akibat Administrasi Lemah dan Aturan Usang

Plt asisten I, Trisno-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

Saat perusahaan masuk, lahan dianggap tidak dikuasai, meski masyarakat tetap merasa memiliki hak.

“Biasanya mayoritas yang berkonflik ini, kalau saya lihat adalah kelompok tani pasif yang mereka membuka (lahan) tetapi tidak secara terus-menerus melakukan pemeliharaan,” ucapnya.

BACA JUGA: 9.644 Anak di Kutim Masuk Kategori Tidak Sekolah

BACA JUGA: Lahan Masih Bersengketa, Proyek Turap di Bontang Terhenti, Padahal Progres Sudah 70 Persen

Selain itu, Kutim juga menghadapi persoalan serius terkait standar harga tanam tumbuh. Hingga kini pemerintah daerah masih berpegang pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2008 sebagai dasar perhitungan ganti rugi.

Standar lama itu dianggap sudah tidak sesuai dengan situasi terkini. “Standar dulu, tanaman sawit besar belum produksi sama dengan harga bibit saat ini,” kata Trisno.

Perbedaan persepsi inilah yang kerap membuat mediasi berakhir buntu. Perusahaan bersandar pada aturan resmi, sementara masyarakat merasa dirugikan.

Alternatif appraisal independen sebenarnya tersedia, namun jarang dipakai karena menuntut biaya tambahan yang tidak semua pihak bersedia menanggung.

BACA JUGA: Program 1.000 Rumah MBR di Kutim Dimulai Tahun ini, Dibangun 200 Unit

BACA JUGA: Sengketa Lahan SDN 001 Pulau Derawan, Dedy Okto Sebut Penyelesaian Harus Berpihak pada Pemilik Sah

Trisno menegaskan, dua hal yang paling mendesak untuk segera dibenahi adalah pembaruan standar harga tanam tumbuh dan penerbitan standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa.

Ia berharap dengan adanya aturan baru, permasalahan lahan bisa diminimalisir.

“Mudah-mudahan dengan diterbitkannya tata cara dan mekanisme penanganan sengketa dan produk pertanahan yang target kita di tahun 2025 ini terbit, Itu bisa mengurai masalah pertanahan ditambah lagi dengan updating harga tanam tumbuh,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: