APBD Kutim Merosot Jadi Rp9,9 Triliun, DPRD Hanya Bisa Lakukan Cross Check Anggaran
Penandatangan Nota kesepakatan perubahan KUA PPAS.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim
Targetnya, paripurna pengesahan bisa dilakukan sebelum batas waktu 30 September mendatang.
Namun, ruang gerak DPRD dalam pembahasan kali ini sangat terbatas.
Jimmi menjelaskan, dewan hanya dapat melakukan pengecekan silang terhadap dokumen anggaran, seperti memastikan data tidak ada yang tertinggal atau salah.
BACA JUGA:Wariskan ke Generasi Sekarang, Seni Tradisional Kukar Akan Dipertandingkan di Erau
“Hanya bisa menggeser saja itu. Artinya kalau memberikan usulan baru itu sudah enggak bisa lagi. Karena sudah disepakati tadi kan nota kesepakatannya,” terangnya.
Jika pembahasan dan pengesahan tidak rampung sesuai batas waktu, maka kewenangan akan otomatis diambil alih oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Konsekuensinya, anggota DPRD Kutim terancam tidak menerima gaji selama enam bulan.
“Kalau tidak selesai, gubernur yang ambil alih. Kita kena sanksi tidak gajian selama enam bulan untuk DPRD,” tutupnya.
BACA JUGA:Ketua KPU Provinsi Sebut Balikpapan jadi Barometer Pemilu di Kaltim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
