Sekwan Dimutasi, Ketua DPRD Kutim Pastikan Kinerja Sekretariat Tak Terganggu
Ketua DPRD Kutim, Jimmi-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah kosong setelah Juliansyah resmi dimutasi menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim. Kekosongan ini terjadi sejak Jumat 22 Agustus kemarin.
Meski demikian, Ketua DPRD Kutim, Jimmi memastikan, bahwa kinerja sekretariat dewan tidak akan terganggu meskipun posisi sekwan belum definitif. Menurutnya, mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt) sudah diatur dan akan segera dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Penunjukan Plt itu dilakukan oleh Sekda, karena berkaitan langsung dengan kepegawaian ASN. Selain itu, sekretariat dewan adalah bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelas Jimmi kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam menunjuk Plt Sekwan. Namun, pihak legislatif tetap memberikan usulan kepada Pemkab Kutim terkait siapa yang layak menduduki jabatan sementara tersebut.
BACA JUGA: Cuma 9 Anggota Dewan yang Hadir, Pansus Dua Raperda di DPRD Kutim Gagal Dibentuk
BACA JUGA: Jadi Tolok Ukur Janji Politik Bupati, DPRD Kutim Minta OPD Konsisten Jalankan RPJMD
“Kami hanya sebatas mengusulkan. Misalnya, Ibu Sara yang saat ini menjabat Kabag Persidangan atau Kabag Perundang-undangan. Tapi keputusan sepenuhnya ada di pemerintah daerah,” ungkapnya.
Menurut Jimmi, Pemkab Kutim memiliki beberapa opsi dalam menunjuk Plt Sekwan. Di antaranya, memilih pejabat senior yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD, baik dari Kabag Keuangan maupun Kabag Persidangan. Langkah ini diambil agar roda administrasi dan persidangan tetap berjalan lancar.
Sementara itu, untuk penunjukan sekwan definitif, Jimmi mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu langkah resmi dari Pemkab Kutim.
Di sisi lain, mutasi Juliansyah ke jabatan baru menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, sebagian pihak menilai rotasi jabatan tersebut terkesan terlalu cepat.
BACA JUGA: Keterlambatan APBD 2025, Wakil Ketua II DPRD Kutim Nilai Ada Masalah Serius di Tim TAPD
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Soroti Lambatnya Pembayaran Utang Daerah
Menanggapi hal ini, Jimmi mengatakan, aturan terbaru memang memungkinkan bupati melakukan mutasi jabatan setelah 6 bulan menjabat. Syaratnya, evaluasi kinerja pejabat bersangkutan telah dilakukan secara jelas dan terukur.
“Jadi bukan terburu-buru. Kalau dihitung, masa kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi sudah 6 bulan dua hari, terhitung sejak 20 Februari 2025,” kata Jimmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
