Penerapan Retribusi Sampah kepada Masyarakat Dikritik, Ini Jawaban DLHK Kukar
Pasukan merah-putih saat mengambil sampah di Tenggarong.-Ari/Disway Kaltim-
Menurut Irawan, revisi atau penjelasan tambahan terhadap Perda sangat diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.
“Saya pikir memang kita mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait mekanisme dan pola pengelolaan. Kami pun tidak ingin terburu-buru menilai atau menerapkan pungutan sebelum semua jelas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
