Bankaltimtara

Penerapan Retribusi Sampah kepada Masyarakat Dikritik, Ini Jawaban DLHK Kukar

Penerapan Retribusi Sampah kepada Masyarakat Dikritik, Ini Jawaban DLHK Kukar

Pasukan merah-putih saat mengambil sampah di Tenggarong.-Ari/Disway Kaltim-

Namun ia menambahkan bahwa prinsip tersebut tidak serta-merta bisa diterapkan secara merata, tanpa mempertimbangkan kondisi kemampuan ekonomi masyarakat kecil.

Jika diterapkan secara flat, maka rumah tangga miskin justru menjadi pihak yang paling berat menanggung beban retribusi.

“Sistem seperti ini menjadi tidak layak ketika pungutan diberlakukan sama untuk semua, tanpa memperhitungkan pendapatan warga atau kualitas layanan yang mereka terima,” tegasnya.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan model yang lebih adil.

Seperti tarif progresif berdasarkan golongan ekonomi, pembebasan biaya untuk warga yang terdata dalam DTKS, integrasi dengan layanan lain yang lebih efisien, hingga peningkatan kualitas layanan pengangkutan sampah sebelum pungutan dipungut secara penuh.

“Intinya, pungutan bisa saja diterapkan jika desain kebijakannya benar dan berkeadilan."

"Tetapi dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, pungutan bagi rumah tangga kecil sebaiknya tidak diwajibkan agar tidak menambah beban hidup mereka,” pungkasnya.

DLHK Kukar pun memberikan penjelasan untuk meredam kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menekankan bahwa kebijakan tersebut belum menyasar rumah tangga.

Karena prosesnya membutuhkan dasar aturan tambahan sebelum benar-benar diterapkan.

“Selama ini kita belum mencoba menggali pola retribusi untuk rumah tangga. Untuk kantor, rumah sakit, dan klinik sudah jelas. Tetapi untuk rumah tangga perlu aturan yang lebih tegas karena cantolannya harus jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DLHK baru sebatas menyampaikan keberadaan Perda yang mengatur pungutan tersebut.

Namun belum melakukan penarikan apa pun, baik kepada rumah tangga maupun usaha kecil.

“Pungutannya sendiri belum dilakukan. Keramaian ini muncul karena dianggap sudah ada pemungutan, padahal belum sama sekali,” tegasnya.

DLHK kini fokus mengumpulkan data pelaku usaha untuk menentukan kategori sesuai Perda serta memastikan pemahaman internal sebelum memasuki tahap sosialisasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait