Warga Linggang Tutung dan Linggang Bigung Protes Keberadaan Tambang Emas Ilegal
Warga memasang spanduk penolakan tambang emas ilegal di Kecamatan Linggang Bigung, Kubar.-Disway/ Eventius-
Aditya menegaskan, bahwa penolakan ini bukan semata-mata karena tidak ingin ada pertambangan, melainkan karena aktivitas tersebut melibatkan pihak luar yang tidak mengindahkan aturan hukum dan tidak melibatkan masyarakat lokal.
Penambangan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan dalam Pasal 158:
BACA JUGA: Kubar Perkuat Gender Inklusif: Pemerintah dan KemenPPPA Dorong Tata Kelola Responsif Gender
BACA JUGA: Jalan di Sendawar Rusak Parah, Warga Desak BBPJN Kaltim Segera Bertindak
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Selain itu, aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g menyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan."
Sanksinya pun berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU tersebut: pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Warga Linggang Tutung dan Linggang Bigung mendesak agar pihak kepolisian, dinas lingkungan hidup, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal, serta melindungi masyarakat yang berani melaporkan dan menolak kegiatan merusak ini.
BACA JUGA: Ketua NasDem Kaltim Angkat Bicara Setelah Kadernya Ditangkap karena Dugaan Korupsi
BACA JUGA: Akses Jalan Putus Akibat Longsor di Loa Duri Kukar, Mobil Nyaris Tertimbun
"Kami hanya ingin hidup tenang, dengan alam yang lestari. Kami ingin anak cucu kami masih bisa melihat hutan, sungai, dan tanah yang sehat. Jangan biarkan orang luar menghancurkan semuanya hanya untuk kepentingan pribadi," pungkas Aditya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
