Penasehat Hukum Catur Adi Prianto Laporkan 4 Penyidik Polda Kaltim ke Propam
Agus Amri, Penasehat Hukum Catur (kanan) dan terdakwa dugaan kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Dugaan Kasus Peredaran Narkotika dalam Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Nilai Banyak Kejanggalan
Adapun seseorang berinisial Aco ini pernah dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui zoom meeting.
"Padahal justru seseorang inilah yang menjadi dalang atau aktor utama dari perkara ini. Namun penyidik tidak menariknya sebagai tersangka dan hanya menjadikannya sebagai saksi," tegas Agus Amri.
Dalam BAP Saksi tertanggal 12 Maret 2025, JS alias Aco pada poin 10 menjelaskan dan menarasikan sendiri bahwa ia berperan sebagai penghubung peredaran narkotika pada Lapas Kelas IIA Balikpapan.
JS alias Aco bahkan bersedia menjadi penjamin dalam transaksi narkotika tersebut.
BACA JUGA: Kaki Tangan Catur Diduga Edarkan Narkoba di Lapas, Petugas Disinyalir Terlibat
Agus Amri menegaskan bahwa peran dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh saksi tersebut terlihat jelas.
Kemudian dalam BAP pada poin 25, saksi JS alias Aco kembali menegaskan bahwa ia yang memesan barang narkotika tersebut untuk diedarkan di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
"Namun penyidik tidak menggali fakta ini," ujar Agus Amri.
Tim penasehat hukum pun menilai bahwa dari keseluruhan fakta dan bukti tersebut, hierarki peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan berada pada JS alias Aco, bukan pada kliennya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sebut Peran Catur sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Kaltim
Agus Amri menilai cara penyidik dalam menangani perkara ini tidak profesional, tebang pilih, dan tidak adil sehingga merugikan dan mencederai hak-hak kliennya.
Ia juga menyoroti bahwa penyidik mengesampingkan kenyataan yang sebenarnya yang telah diungkapkan oleh saksi-saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaannya.
"Dalam hal ini klien kami merasa sangat dirugikan, dicederai hak-haknya, disudutkan atas perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, serta terkesan sangat dipaksakan seolah-olah semuanya ditumpukan atau dititik beratkan pada klien kami," pungkas Agus Amri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, menyebut bahwa jika perkara narkotika yang menjerat eks Direktur Persiba itu telah disidangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
