Pengedar di Kukar Simpan Sabu di Bungkus Kuaci, Sempat Buang Barang Bukti saat Ditangkap
Barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Modus pengedar sabu di Tenggarong Seberang ini tergolong nekat dan tak biasa. Ia menyamarkan paket sabu dalam bungkus kuaci, lalu menyimpannya di motor untuk mengelabui petugas.
Pria berinisial A (26), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Senin 28 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Ia dibekuk di pinggir Jalan Mulawarman, RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Saat penangkapan, petugas mendapati 16 bungkus sabu siap edar seberat 25,28 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan bekas merek Rebo.
Selain itu, disita pula timbangan digital, plastik klip, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
BACA JUGA: Pengedar Digerebek di Mess Perusahaan Sawit, Polisi di Kubar Sita 7 Paket Sabu
BACA JUGA: 5,28 Gram Sabu Disita dari Satu Tersangka
“Ketika dihentikan, pelaku sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Setelah dibuka, isinya sabu dalam bungkus makanan ringan. Ini cara untuk menyamarkan isi sebenarnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko pada Selasa 29 Juli 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan warga. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat hendak melintas dengan motornya.
“Pelaku memang telah lama kami pantau karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat diamankan, dia sendirian dan tidak melawan. Tapi dia sempat membuang barang bukti ke semak-semak,” jelas AKP Suyoko.
Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah pesisir Kukar. Barang bukti yang ditemukan telah dikemas dalam paket kecil dan siap edar.
BACA JUGA: Bawa Sabu 4,65 Gram Saat Bekerja, Pemuda Sambakungan Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Bawa Sabu 0,80 Gram, 2 Pelaku Diciduk di Samarinda Seberang
“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dikenai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
