Bankaltimtara

Bawa Sabu 0,80 Gram, 2 Pelaku Diciduk di Samarinda Seberang

Bawa Sabu 0,80 Gram, 2 Pelaku Diciduk di Samarinda Seberang

Barang bukti sabu yang disita polisi dari 2 pelaku di Samarinda Seberang.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Dua pelaku berinisial MRS dan APP ditangkap dalam operasi yang berawal dari laporan warga.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Warga melihat ada gerak-gerik yang tidak biasa, kemudian melaporkan kepada kami. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan tertutup," kata Rizky, Senin, 21 Juli 2025.

BACA JUGA: Lawan Polisi di Jalan Raya, Pengedar Sabu Berakhir Diborgol

BACA JUGA: Polresta Balikpapan Sita 3 Paket Sabu dan Badik dari 4 Orang Saat Patroli di Gunung Bugis

Setelah melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, petugas mencurigai 2 orang yang terlihat mondar-mandir dengan motor dan kerap berhenti di sudut jalan. Petugas kemudian melakukan penindakan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan dan menyita barang haram 1 bungkus sabu dengan berat 0,80 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku sebagai sarana mobilitas, serta 2 unit handphone milik masing-masing tersangka,  yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

"Motor kami amankan karena diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Handphone mereka juga sedang kami dalami, untuk melihat isi percakapan, riwayat transaksi, atau jaringan lain yang mungkin terlibat," tambah Rizky.

BACA JUGA: Ditemukan Alat Isap Dalam Truk yang Terguling di Jembatan Kelay Berau, Diduga Sopir Pakai Sabu

BACA JUGA: Residivis Ditangkap Saat Sibuk Mengemas, Polresta Samarinda Sita 1 Kg Sabu

Kini, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat UU narkotika berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya cukup berat. Minimal 4 tahun penjara dan bisa lebih dari itu jika terbukti sebagai pengedar,"jelas Rizky.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait