Kuasa Hukum PT BCPM Bantah Mediasi Gagal, Proses Hukum Masih Berjalan
Kuasa Hukum PT. BCPM, Rudi Ranaq membantah mediasi kliennya dengan pihak tergugat gagal. -(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Konflik Agraria Mengemuka, DPRD Kubar Hearing Sengketa Warga Intu Lingau dengan PT BDLR
“Kita kemarin sudah melalui prosedur. Kalau orang ngomong apapun yang salah, jangan ditelan mentah-mentah. Klarifikasi dulu, apa benar,” katanya.
Menurutnya, publik perlu diberi pemahaman yang utuh dan tidak sepenggal-penggal.
“Kalau mereka membuat statement bahwa mediasi gagal karena tidak hadir, mestinya itu yang diklarifikasi dulu. Apa benar mediasi ini gagal? Jawabannya, tidak. Karena memang belum masuk tahap mediasi. Itu prosedurnya,” ujarnya.
Rudi juga menyatakan bahwa ia keberatan karena merasa konteks pernyataannya tidak diletakkan secara utuh dalam narasi yang beredar.
BACA JUGA: Kasus Sengketa Lahan di Kampung Suaran, Mantan Kadisnaker Berau Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ia mengaku hanya ingin meluruskan agar tidak terjadi penyalahpahaman publik.
“Ilmu itu penting. Kalau tidak tahu hukum, jangan menyimpulkan sesuatu yang keliru. Gagal itu berarti sesuatu yang tidak dilakukan lagi. Sementara ini ditunda. Artinya, ada jadwal berikutnya,” jelasnya.
Ia berharap seluruh proses tetap berjalan dalam koridor profesional, termasuk dalam penyampaian informasi ke publik.
“Saya ini bukan wartawan. Tapi saya bekas wartawan. Saya welcome dengan media. Tapi tolong bikin berita itu yang benar. Jangan hanya karena ada yang ngomong, lalu semua ditulis. Klarifikasi. Apa benar?” ungkapnya.
BACA JUGA: Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union di Paser Digugat ke Pengadilan
Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa sidang lanjutan telah dijadwalkan pada 23 Juli 2025 dan pihaknya akan hadir membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Saya sayang kalian semua. Karena bagaimanapun saya juga bekas wartawan. Jangan terseret dengan orang yang hanya ingin memelintir,” tutup Rudi Ranaq.
Sementara itu, Petrus, keluarga dari pihak penggugat Lin Mardaleni, menanggapi bahwa pemberitaan sebelumnya tidak pernah menggunakan istilah "gagal" dalam narasi yang dimuat.
“Dalam berita yang dimuat oleh Nomorsatukaltim sebelumnya, tidak ada kata 'gagal', hanya kata 'tunda sidang ke tanggal 23 Juli 2025’,” ujarnya menegaskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

