Bankaltimtara

Kuasa Hukum PT BCPM Bantah Mediasi Gagal, Proses Hukum Masih Berjalan

Kuasa Hukum PT BCPM Bantah Mediasi Gagal, Proses Hukum Masih Berjalan

Kuasa Hukum PT. BCPM, Rudi Ranaq membantah mediasi kliennya dengan pihak tergugat gagal. -(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: Dipercaya Simpan Uang Sengketa Waris Rp500 Juta, Kades Bai Jaya Malah 'Gelap Mata'

Petrus juga menambahkan bahwa pemaknaan atas kata “gagal” dan “ditunda” tidak dapat disamakan secara semantik maupun substansi hukum.

“Gagal dan ditunda itu beda maknanya. Kalau gagal berarti sesuatu yang tidak dilakukan lagi. Kalau ditunda berarti ada jadwal berikutnya atau dibuat ulang,” jelasnya.

Menurut Petrus, narasi yang dimuat sudah sesuai dengan pernyataan yang diberikan narasumber dan tidak ada upaya membelokkan makna hukum sebagaimana yang dituduhkan.

“Berita itu telah dimuat sesuai pernyataan dari narasumber. Tidak ada kata gagal di dalamnya,” kata dia.

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa Lahan di 3 Kampung

Pernyataan Petrus menegaskan bahwa perbedaan persepsi terhadap istilah dalam proses hukum kerap menjadi sumber konflik naratif di ruang publik. 

Namun ia memastikan bahwa keluarga penggugat tetap mengikuti seluruh jalur hukum yang telah digariskan pengadilan.

“Yang kami inginkan hanya kejelasan hukum, bukan kegaduhan. Kami siap hadir pada sidang lanjutan dan mengikuti proses sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: