Kuasa Hukum PT BCPM Bantah Mediasi Gagal, Proses Hukum Masih Berjalan
Kuasa Hukum PT. BCPM, Rudi Ranaq membantah mediasi kliennya dengan pihak tergugat gagal. -(Foto/ Istimewa)-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Proses hukum sengketa lahan antara Lin Mardaleni, warga Kampung Dilang Puti dengan perusahaan sawit PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM) saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kutai Barat (PN Kubar).
Sidang perdana kasus sengketa lahan ini digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Polemik mengemuka setelah muncul persepsi bahwa proses mediasi telah gagal karena tidak dihadiri pihak tergugat.
Hal ini langsung dibantah oleh kuasa hukum PT BCPM, Rudi Ranaq, yang menegaskan bahwa belum satu pun tahapan mediasi berlangsung secara hukum.
BACA JUGA: Mediasi Belum Klop, Alat Berat Jalan Terus, Ladang Warga Digarap Diam-diam
“Dalam hukum acara, sidang pertama itu adalah proses masuk ke langkah mediasi. Mediasinya belum. Itu belum langkahnya. Setelah langkah kemarin itu baru memasukkan resume perkara, baru dilakukan mediasi,” ujar Rudi Kepada NOMORSATUKALTIM, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menyampaikan bahwa secara prosedural, sidang pertama memang hanya menjadi pintu masuk ke mekanisme mediasi.
Ketidakhadiran salah satu pihak tidak dapat diartikan sebagai kegagalan proses mediasi karena belum dimulai secara resmi.
Rudi menekankan bahwa secara hukum acara perdata, sidang pertama bukanlah forum untuk mediasi, melainkan verifikasi administratif dan penentuan arah persidangan ke depan.
BACA JUGA: Ladang Digusur, Warga Dilang Puti Protes: Sudah Lapor Polisi, Tapi Alat Berat Jalan Terus
“Duduk persoalan kemarin itu, tidak ada mediasi gagal. Karena langkahnya memang baru menuju proses mediasinya. Tidak ada gagal kemarin,” tandasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan pertama itu, belum ada penunjukan mediator ataupun penyerahan resume resmi dari para pihak.
Hal itu menjelaskan bahwa proses belum memasuki tahap mediasi substantif yang mensyaratkan pertemuan tatap muka antara penggugat dan tergugat dalam forum mediasi formal.
Lebih lanjut, Rudi menyayangkan jika ada pihak-pihak yang memaknai absennya tergugat sebagai indikasi ketidakseriusan menghadapi perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

