Bankaltimtara

Residivis Ditangkap Saat Sibuk Mengemas, Polresta Samarinda Sita 1 Kg Sabu

Residivis Ditangkap Saat Sibuk Mengemas, Polresta Samarinda Sita 1 Kg Sabu

Polresta Samarinda menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sabu 1 kg dengan 2 tersangka, Selasa (15/7/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1.070 gram bruto atau lebih dari 1 kilogram dengan 2 tersangka, Minggu, 6 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Kunjang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pertama di lokasi pinggir Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, sekitar pukul 09.40 Wita.

Adapun, identitas para tersangka, AJ (39), warga Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dan AB (42), warga Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, berdomisili di Handil Bakti, Palaran.

BACA JUGA: Polsek Loa Kulu Gagalkan Transaksi Narkoba, 27 Bungkus Sabu Diamankan

"Tersangka berinisial AJ diamankan bersama dua bungkus sabu seberat 50 gram. Ia mengaku mendapat perintah dari seorang DPO berinisial B untuk mengantar sabu ke pembeli," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Senin 15 Juli 2025.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari kawasan Palaran. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dan menangkap tersangka kedua berinisial AB sekitar pukul 13.00 Wita.

"AB ditangkap saat sedang menimbang sabu di dalam kamar. Dari lokasi kedua ini, petugas menyita sejumlah paket sabu yang sudah dikemas, dengan total berat 1.020 gram," terang Hendri.

Dari tersangka AJ, Barang bukti yang disita polisi berupa 2 bungkus sabu seberat 50 gram bruto, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah KT 4177 BX, 1 unit ponsel Samsung J7 Prime warna putih.

BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Berau dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Kemudian, dari tersangka AB, juga turut menyita 1 bungkus sabu seberat 600 gram, 7 bungkus sabu isi 25 gram, 4 bungkus sabu isi 20 gram, 2 bungkus sabu masing-masing 15 gram, 7 bungkus sabu berisi 10 gram. Lalu, 1 timbangan digital merk Scale, 1 unit ponsel Oppo, 1 sendok takar, 1 bendel plastik klip.

"Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.070 gram bruto, senilai sekitar Rp1,4 miliar jika dikonversi ke nilai jual," ujar Hendri.

Polisi menyebut AJ bertindak sebagai kurir atau perantara antara penjual dan pembeli, sementara AB berperan sebagai penyedia dan pengemas sabu. Keduanya bekerja atas perintah DPO berinisial B.

"AJ dijanjikan upah Rp2 juta untuk setiap pengantaran, sementara AB dijanjikan Rp15 juta untuk pekerjaan mengemas sabu," beber Hendri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait