Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor di Samarinda, Terungkap Berkat CCTV
Dua pelaku dan barang bukti curanmor diamankan di Mapolsek Sungai Pinang, Samarinda.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dua pelaku berinisial ND (28) dan SR (26) kini telah diamankan, sementara satu unit sepeda motor milik korban berhasil disita sebagai barang bukti.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 7 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 04.56 Wita. Adapun Korban, karyawan swasta berinisial RY (20), warga Kecamatan Muara Badak.
Pencurian terjadi saat korban tengah berada di sebuah bengkel variasi. Ia memarkir sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya di depan bengkel tanpa mengunci stang.
Pelaku ND mendekati motor tersebut, lalu mendorongnya menjauh dari bengkel dengan bantuan SR yang menunggangi motor Honda Scoopy warna biru.
Setelah motor korban dibawa kabur, keduanya langsung mengeksekusi langkah lanjutan untuk menghilangkan identitas kendaraan.
"Mereka melepas stiker bodi, sepasang spion, dan plat nomor dari sepeda motor curian agar tidak mudah dikenali. Ini merupakan modus umum yang sering digunakan pelaku curanmor untuk mengaburkan identitas barang hasil kejahatan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, Minggu 13 Juli 2025.
Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
BACA JUGA: Pencurian Spare Part Alat Berat dengan Modus Sembunyikan di Kardus Susu, Perusahaan Rugi Rp60 Juta
Laporan itu ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Reskrim yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
"Dari rekaman CCTV, kami mengantongi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Kami juga mendapat dukungan informasi dari warga sekitar yang memperkuat petunjuk awal kami," terang Aksarudin.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran selama tiga hari. Upaya itu membuahkan hasil ketika tim menangkap ND pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Batu Cermin.
Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku SR turut ditangkap di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Gang Buntu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
