Bankaltimtara

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor di Samarinda, Terungkap Berkat CCTV

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor di Samarinda, Terungkap Berkat CCTV

Dua pelaku dan barang bukti curanmor diamankan di Mapolsek Sungai Pinang, Samarinda.-istimewa-

BACA JUGA: Pertontonkan Alat Kelamin ke Seorang Siswi, Kakek 68 Tahun di Samarinda Diciduk Polisi

Dalam proses penangkapan, Unit Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF milik korban, sepasang spion yang telah dilepas, sepasang plat nomor kendaraan, 1 unit helm warna merah, 1 lembar celana panjang milik pelaku.

Sementara itu, sepeda motor Honda Scoopy warna biru yang digunakan pelaku sebagai kendaraan operasional saat melakukan pencurian, masih dalam pencarian. Pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) atas kendaraan tersebut.

"Kami terus memburu keberadaan motor Scoopy yang digunakan saat beraksi. Kami menduga motor itu bisa saja hasil kejahatan sebelumnya, atau merupakan milik pelaku. Kami imbau masyarakat yang memiliki informasi agar segera menghubungi pihak kepolisian," tegas Aksarudin.

Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sungai Pinang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus ini, pemberatan merujuk pada unsur pencurian yang dilakukan bersama-sama pada malam hari.

BACA JUGA: Sepekan, Pelaku Curanmor hingga Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Balikpapan Utara

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun. Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain, mengingat modus dan kelengkapan pelaku yang terbilang terorganisir.

"Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan dengan modus serupa, silakan datang ke kantor untuk mengecek dan memberikan keterangan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait