3 Kasus Terungkap selama Ops Jaran Mahakam 2025 di Paser
Polres Paser mengungkap pelaku pencurian sepeda motor.-Muhammad Sahrul -Nomorsatukaltim.disway.id
PASER, NOMORSATUKALTIM - Polres Paser mengungkap 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 kasus penggelapan kendaraan selama Operasi (Ops) Jaran Mahakam 2025.
Dalam Ops yang berlangsung selama 20 hari sejak 13 Oktober, diamankan 3 buah kendaraan dari 3 tersangka, yakni dari kasus pencurian berupa 1 sepeda motor dan 1 pikap, serta 1 pikap dari kasus penggelapan.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, mengatakan, tersangka dari kasus pencurian sepeda motor tertangkap di Paser, sementara dua tersangka lainnya lebih dulu tertangkap di daerah lain.
"Dari ketiga tersangka, dua lainnya ditahan di daerah lain karena juga terjerat masalah hukum disana, yaitu satu di Lapas Amuntai dan satu di Lapas Batu Licin," ungkap AKBP Novy saat konferensi pers pengungkapan kasus dalam Ops Jaran Mahakam 2025, Jumat 7 November 2025.
BACA JUGA: Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Paser, Disiapkan Lahan 1 hektare di Desa Lori
Dijelaskan kronologi kejadian dari ketiga kasus tersebut, yakni pencurian sepeda motor terjadi pada 4 April lalu, pelakunya seorang pria berisial FJ (25) menggasak motor Suzuki Shogun saat terparikir di depan rumah, Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot.
Untuk kasus pencurian pikap, terjadi 1 Juli tahun lalu, pria berinisial SH (34) nekat mencuri mobil dari dalam garasi rumah di Jalan Suprapto, Kecamatan Kuaro.
Sementara kasus penggelapan pikap, terjadi pada dua tahun lalu, semulanya mobil itu hanya hendak digunakan untuk urusan kerjaan, namun pemuda inisal BB (25) tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi, hingga akhirnya BB diduga membawa kabur pikap yang digunakan.
"Kasus ini terjadi memang sudah cukup lama, dalam upaya pengungkapan kasus tersebut akhirnya terungkap dalam Ops Jaran Mahakam," ujarnya.
BACA JUGA: Rawan Pindah Tangan, Disperindagkop Paser Awasi Lapak Baru Pasar Induk Penyembolum
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, yang terjerat kasus pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sementara kasus penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
"Ketiga barang bukti dari ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Paser," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
