Bankaltimtara

Unggah Video Asusila Mantan Kekasih di Story FB, Pria di Loa Janan Harus Berurusan dengan Polisi

Unggah Video Asusila Mantan Kekasih di Story FB, Pria di Loa Janan Harus Berurusan dengan Polisi

Pelaku (duduk) penyebar video intim mantan kekasih saat diamankan di Mapolsek Loa Janan, Kukar.-istimewa-

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel warna biru serta satu buah flashdisk yang berisi tangkapan layar dari foto dan video asusila korban. Di dalamnya juga terdapat screenshot unggahan story pelaku di media sosial.

“Barang bukti sudah diamankan untuk kebutuhan proses hukum. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Loa Janan,” ujar Dwi Handono.

BACA JUGA: Ustaz Pesantren di Samboja Diduga Lecehkan Santriwati, Paksa Buka Pakaian dengan Ancaman Pengucilan

RA akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga masih mendalami apakah konten tersebut sempat tersebar luas atau hanya diunggah terbatas melalui fitur story.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait