Bankaltimtara

Unggah Video Asusila Mantan Kekasih di Story FB, Pria di Loa Janan Harus Berurusan dengan Polisi

Unggah Video Asusila Mantan Kekasih di Story FB, Pria di Loa Janan Harus Berurusan dengan Polisi

Pelaku (duduk) penyebar video intim mantan kekasih saat diamankan di Mapolsek Loa Janan, Kukar.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pria berinisial RA (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah dilaporkan menyebarkan foto dan video asusila milik mantan kekasihnya ke media sosial.

Penangkapan dilakukan usai korban berinisial GW (24), yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku melapor ke polisi.

Aksi tak senonoh itu diketahui berlangsung sejak awal Maret 2025 hingga terakhir kali dilakukan pada Jumat 11 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono mewakili Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan adanya laporan penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh mantan pasangan korban.

BACA JUGA: Putus Cinta, Pria di Kutim Sebar Video Asusila Mantan Pacar

BACA JUGA: Penyebar Video Asusila di Balikpapan Ditangkap, Polisi: Motifnya Fantasi Seksual Pribadi 

Dia menjelaskan kronologinya, bermula pada Kamis 23 Mei 2025, saat seorang saksi berinisial NA (23) melihat unggahan story di 2 akun Facebook bernama Anii W dan Wulan Rra. Di sana terpampang dua foto telanjang korban yang kemudian dikonfirmasi sebagai hasil perbuatan pelaku RA.

Merasa nama baiknya dicemarkan, korban langsung menanyakan maksud pelaku. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru terus mengunggah foto telanjang serta tangkapan layar (screenshot) video hubungan intim antara dirinya dan korban, tanpa persetujuan.

“Pelaku tidak menunjukkan itikad baik meski sudah ditegur oleh korban. Bahkan terus memposting foto dan video pribadi mereka ke story Facebook,” jelas Ipda Dwi, Minggu 13 Juli 2025.

Atas laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bekerja di RT 1, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Sebar Video Asusila di IG, Pasangan Gay Asal Loa Kulu Diamankan Polisi

BACA JUGA: Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Kejari Samarinda

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah sejak pertengahan tahun 2024 hingga awal 2025 kerap mengambil dokumentasi pribadi bersama korban, mulai dari foto telanjang hingga rekaman video hubungan intim, kemudian menyebarkannya secara berkala lewat story Facebook.

“Pembuatan video dan foto dilakukan pada pertengahan 2024 hingga awal 2025. Namun pelaku mengaku lupa waktu pastinya. Unggahan terakhir dilakukan pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 Wita,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait