Bankaltimtara

Ustaz Pesantren di Samboja Diduga Lecehkan Santriwati, Paksa Buka Pakaian dengan Ancaman Pengucilan

Ustaz Pesantren di Samboja Diduga Lecehkan Santriwati, Paksa Buka Pakaian dengan Ancaman Pengucilan

Terduga pelaku diamankan di Mapolsek Samboja.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Seorang ustaz pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren di Kecamatan Samboja Barat, pada Jumat (18/4/2025).

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan laporan tersebut. Korban, seorang santriwati berinisial AL, mengalami pelecehan berulang kali oleh gurunya yang berinisial D (29).

Pelaku diduga memaksa korban membuka pakaian dan menyentuh tubuhnya dengan ancaman tidak akan diperhatikan atau ditegur jika menolak.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Perempuan saat Joging di Tanah Grogot Akhirnya Ditangkap Polisi, Ngaku Sudah 8 Kali Begitu

Ibu korban, M (44), mengetahui kejadian ini setelah mendapat kabar dari anaknya yang lain, ED (24), melalui telepon.

"Betul, sekarang sedang mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita akan mintai keterangan dan memeriksa dari pihak-pihak terkait (saksi-saksi) untuk kejelasan perkara," ujar Kapolsek Samboja, Rabu (21/5/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu lembar baju gamis hijau, jilbab hitam, celana dalam coklat, dan satu BH hitam.

Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," bunyi pasal yang disangkakan.

Kapolsek menegaskan, penyidik akan mendalami kasus ini secara komprehensif. Pihak pesantren juga diperiksa untuk memastikan tidak ada korban lain.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi guna menghindari kepanikan.

"Barang bukti sedang kami olah untuk memperkuat berkas perkara. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak," tegas AKP Sarlendra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: