Bankaltimtara

Utang Pemkab Kukar ke Kontraktor Tahun 2025 Dibayar 2026, DPRD Tetapkan 2 Skema

Utang Pemkab Kukar ke Kontraktor Tahun 2025 Dibayar 2026, DPRD Tetapkan 2 Skema

Rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kukar terkait pembayaran utang Pemkab kepada kontraktor tahun 2025.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemkab Kukar dan Forum Kontraktor Kukar memutuskan 2 skema pembayaran utang pekerjaan tahun 2025 yang belum terbayarkan.

Targetnya, pelunasan dimulai pada Februari 2026 setelah proses review Inspektorat rampung.

Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan bersama yang menegaskan bahwa seluruh pekerjaan tahun 2025 yang sah dan memenuhi syarat administrasi akan diakui sebagai utang pihak ketiga tahun 2026, serta menjadi prioritas utama pembayaran dalam pengelolaan APBD Kukar.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan, bahwa skema pertama pembayaran dilakukan dengan mendahulukan penggunaan kas daerah dari APBD murni 2026, sebelum pemerintah menjalankan belanja program rutin pada tahun berjalan.

BACA JUGA: RAPBD Kukar Rp7,16 Triliun di 2026, Pemkab Pastikan 17 Program Dedikasi Tetap Jalan

Ia menjelaskan, DPRD dan pemerintah kabupaten telah memastikan Inspektorat melakukan review terhadap seluruh pekerjaan yang belum dibayarkan, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 31 Januari 2026.

“Kesepakatannya jelas, review oleh Inspektorat paling lambat 31 Januari sudah selesai dan hasilnya menjadi dasar penetapan utang pihak ketiga di tahun 2026,” ujarnya pada Senin, 6 Januari 2025.

Ia menegaskan, seluruh kontraktor diwajibkan melengkapi berkas penagihan paling lambat 10 Januari 2026 agar dapat masuk dalam proses review dan memperoleh kepastian pembayaran.

“Berkas-berkas pekerjaan tahun 2025 yang belum dibayarkan harus masuk paling lambat 10 Januari, supaya bisa direview dan ditetapkan sebagai bagian utang tahun 2026,” katanya.

BACA JUGA: APBD Kukar Turun 40 Persen, Bupati Harapkan Kolaborasi dengan Swasta Jalankan Program Daerah

Menurut Ahmad Yani, setelah hasil review dinyatakan sesuai, pemerintah kabupaten akan melakukan perubahan penjabaran APBD yang mendahului APBD Perubahan, sehingga pembayaran dapat dilakukan mulai Februari 2026.

DPRD telah menyepakati prinsip mendahulukan pembayaran utang dibandingkan menjalankan program-program baru tahun 2026, sebagai bentuk tanggung jawab fiskal pemerintah daerah.

“Kita pastikan kas daerah yang ada diprioritaskan dulu untuk membayar utang, baru kemudian belanja-belanja program 2026 berjalan,” ucapnya.

Selain penggunaan kas daerah, DPRD Kukar juga menyetujui skema kedua berupa pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara untuk menjaga ketersediaan kas daerah sesuai nilai utang yang harus dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: