Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Penganiayaan, Pisau Sepanjang 25 Cm Turut Disita
Pelaku penganiayaan saat dimankan di Polsek Samarinda Seberang.-IST/Polsek Samarinda Seberang-
BACA JUGA: Kuli Bangunan di PPU Bunuh Perempuan yang Dibooking Gara-gara Minta Tambah Tidak Dilayani
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu terancam hukuman penjara hingga 10 tahun penjara.
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku sudah kami amankan dan kami pastikan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Ipda Tovas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
