Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Penganiayaan, Pisau Sepanjang 25 Cm Turut Disita
Pelaku penganiayaan saat dimankan di Polsek Samarinda Seberang.-IST/Polsek Samarinda Seberang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam berupa pisau badik. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 malam, di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Polisi menangkap pelaku berinisial S (48) pada 3 Juli 2025 lalu dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan panjang 25 cm yang digunakan untuk melukai korban.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim kepolisian, penganiayaan ini terjadi akibat perselisihan pribadi antara pelaku dan korban, yang berujung pada tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.
Kejadian bermula ketika pelaku S mendatangi rumah korban, F (29), di Jalan Bung Tomo. Pada awalnya, percakapan antara keduanya berjalan lancar.
BACA JUGA: Rp300 Ribu-Rp700 Ribu Sekali 'Main', PSK di Sekitar IKN Nusantara Bisa Layani 5 Pria dalam Sehari
Namun, menurut keterangan saksi mata dan hasil pemeriksaan, perselisihan terjadi karena masalah pribadi yang belum terpecahkan. Pelaku yang merasa emosi, akhirnya mengambil pisau badik dan langsung menyerang korban.
"Pelaku menikam korban di bagian lengan dan perut dengan menggunakan pisau badik yang cukup besar. Serangan itu menyebabkan korban jatuh dan tergeletak di lantai, dengan luka yang cukup serius," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, Rabu 9 Juli 2025.
Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Korban membutuhkan beberapa jahitan di bagian lengan dan perut. Kami akan terus memantau perkembangannya," kata salah satu tenaga medis yang menangani korban.
BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba di Balikpapan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 5 Paket Sabu
Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai insiden tersebut, Tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian dimintai keterangan untuk memperjelas peristiwa tersebut. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan keberadaannya.
"Pelaku S berhasil kami tangkap di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan dalam penganiayaan ini," lanjut Ipda Rizky Tovas.
Pihak kepolisian akan mengenakan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan pemberatan karena menggunakan senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
