Bankaltimtara

Rekonstruksi Kasus Penembakan di Depan THM, 10 Tersangka Peragakan 52 Adegan

Rekonstruksi Kasus Penembakan di Depan THM, 10 Tersangka Peragakan 52 Adegan

Salah satu adegan rekonstruksi kasus penembakan pria di depan THM yang digelar Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

Namun yang pasti, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, sehingga pasal yang dijerat yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal di Indonesia.

"Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api," papar Dicky.

BACA JUGA: Penindakan Kasus Muara Kate Tunggu Pembuktian Ilmiah, Polda Kaltim: Tak Bisa Grasak-grusuk

BACA JUGA: Polda Kaltim Dalami Eksploitasi Seksual di Sekitar IKN, Tindaklanjuti Dugaan Muncikari Online

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andi Akbar menerangkan, berjalannya proses tahapan pemeriksaan pihak kepolisian, saat ini dia akui masih sesuai prosedur penanganannya.

"Termasuk juga reka adegan rekonstruksinya juga sesuai dengan BAP. Tentunya kehadiran kami di sini sebagai pendamping hukum untuk memenuhi hak dasar pasa tersangka. Kita dampingi terus prosesnya," jelas Andi.

Andi membeberkan, status penahanan para tersangka saat ini merupakan tahanan titipan Polda Kaltim untuk kepentingan reka ulang adegan. Setelah rekonstruksi ini dinyatakan lengkap dan berakhir, para tersangka akan kembali ke dalam pengawasan Polda Kaltim.

"Jadi kehadiran 10 tersangka di Polresta Samarinda hanya untuk kepentingan rekonstruksi dan keterangan tambahan. Selanjutnya, setelah ini akan dikembalikan ke Polda Kaltim," tambahnya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Tertangkap Berkat Rekaman CCTV, Gondol 13 Ban Truk dan Mobil di Loa Janan

BACA JUGA: Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar

Khusus untuk proses persidangan, Akbar menjelaskan, ke depan kasus penembakan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, selama tidak ada perubahan.

"Waktunya kita lihat nanti, tapi jika tidak ada perubahan lagi, ke depan, di Pengadilan Negeri Samarinda," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait