Bankaltimtara

Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar

Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar

Terpidana kasus korupsi dana APBD Kaltim diringkus Tim SIRI di perumahan elit di Jakarta Barat.-(Foto/ Dok. Kejati Kaltim)-

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eksekusi terhadap Wendy dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejari Samarinda

BACA JUGA: Wali Kota Balikpapan Bantah Disebut Jalan-Jalan ke London Saat Kotanya Krisis BBM, Katanya.....

BACA JUGA: BBM Langka di Balikpapan, DPR RI Sentil Wali Kota: Saat Warga Antre, Beliau ke London

Ia akan menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, ditambah denda sebesar Rp300 juta. 

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. 

Wendy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,77 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait