Dugaan Deposito hingga Lelang Molor, Samsun Sebut SiLPA APBD Kaltim Berpotensi Bengkak di Akhir Tahun
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Samsun mendeteksi potensi pembengkakan SiLPA APBD Kaltim 2025.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Samsun menyoroti serius lambatnya serapan APBD oleh Pemprov Kaltim pada akhir tahun anggaran 2025.
Hingga memasuki minggu terakhir November, realisasi belanja Pemprov Kaltim disebut baru berada pada kisaran 67 hingga 68 persen.
Angka ini, kata Samsun, menunjukkan adanya persoalan manajerial sekaligus risiko menumpuknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar.
"Saya dapat informasi serapan kita masih di angka 67 sampai 68 persen. Ini sangat mengkhawatirkan. Potensi SiLPA bisa tinggi sekali kalau ritmenya seperti ini tidak berubah," ujar Samsun saat dihubungi Minggu, (23/11/2025) siang.
BACA JUGA: Tunggu Audit BPK, SiLPA Rp900 Miliar Belum Masuk dalam Komponen APBD Kaltim 2026
Ia menjelaskan, rendahnya serapan anggaran menjelang tutup tahun bukan sekadar soal keterlambatan teknis, melainkan indikasi bahwa pemerintah daerah gagal menjalankan siklus anggaran secara tepat waktu.
Dampaknya, program publik yang seharusnya selesai pada tahun berjalan justru tertunda, dan kebutuhan masyarakat tidak terlayani maksimal.
Selain masalah serapan rendah, Samsun juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai dugaan praktik daerah yang menahan anggaran untuk ditempatkan dalam deposito bank.
Kekhawatiran itu muncul setelah ia mendapati pola belanja Pemprov Kaltim yang menurutnya tidak wajar. Kegiatan menumpuk di akhir tahun, sementara kas daerah relatif besar dan tidak bergerak.
BACA JUGA: Anggaran Daerah Dipangkas Pusat, DPRD Kubar Ungkit Silpa Rp1,5 Triliun di 2024
"Saya khawatir benar apa yang disampaikan Pak Purbaya itu terjadi, bahwa ada pemerintah daerah yang menahan anggaran untuk kemudian didepositokan. Saya tidak menuduh, tapi khawatir hal itu bisa saja terjadi," ujarnya.
Samsun menekankan bahwa konteks pernyataannya adalah peringatan, bukan tuduhan langsung kepada Pemprov Kaltim. Ia meminta Pemprov membuka data pergerakan kas daerah secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Menurutnya, apabila anggaran terlalu lama disimpan dalam deposito, pemerintah memang mendapatkan bunga, tetapi masyarakat justru kehilangan hak atas pelayanan yang seharusnya sudah diterima.
"Ini bukan soal dapat bunga atau tidak. Uang APBD itu bukan untuk disimpan. Itu untuk menyelesaikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Kalau anggaran lambat disalurkan, otomatis pembangunan juga melambat,"tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
