Bankaltimtara

Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar

Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar

Terpidana kasus korupsi dana APBD Kaltim diringkus Tim SIRI di perumahan elit di Jakarta Barat.-(Foto/ Dok. Kejati Kaltim)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,77 miliar. 

Buronan tersebut adalah Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Samarinda.

Wendy ditangkap di kawasan Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Keesokan harinya, ia diterbangkan ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada pukul 23.30 Wita, Jumat (23/5/2025) malam.

BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jamrek Tambang

BACA JUGA: Revisi UU BUMN Dinilai Melemahkan Penindakan Korupsi, ICW Soroti Potensi Impunitas

"Buronan itu adalah terpidana atas nama Wendy, Dirut PT Multi Jaya Concept (MJC) Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat membawa Wendy ke Kejari Samarinda, Jumat (23/5) malam.

Toni menjelaskan, Wendy menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Namun, proyek pembangunan tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,77 miliar.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kaltim dari NasDem Diduga Terjerat Korupsi Proyek Fiktif Ratusan Miliar

BACA JUGA: Ketua NasDem Kaltim Angkat Bicara Setelah Kadernya Ditangkap karena Dugaan Korupsi

"Kerugian itu berupa pembiayaan pembangunan proyek Rukan The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda," kata Toni didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irshara serta sejumlah pejabat Kejari Samarinda.

Wendy telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait