Bankaltimtara

Pengedar Sabu di Sangasanga Ditangkap, Ngaku Beli di Loket Sabu Jalan Pesut Samarinda

Pengedar Sabu di Sangasanga Ditangkap, Ngaku Beli di Loket Sabu Jalan Pesut Samarinda

Tersangka (tengah) saat diamankan di Mapolsek Sanga Sanga karena mengedarkan sabu.-IST/Polsek Sanga Sanga-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus aparat Polsek Sangasanga di wilayah Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Jumat (16/5/2025) malam.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sangasanga mendapat informasi tentang aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh pelaku berinisial AG (48).

Pria ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor matic hitam tanpa pelat nomor di Jalan Bakti Abri, RT 06, Kelurahan Pendingin. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan dua poket sabu-sabu yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan.

“Pelaku mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari loket di Jalan Pesut, Kota Samarinda, sekitar pukul 18.00 Wita pada hari yang sama. Tiap poket dibelinya seharga Rp150.000,” ujar Kapolsek Sangasanga, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA: Pengedar Sabu Tinggal di Gubuk Sawah, Polisi Temukan 66 Paket Siap Edar

Zulhijah menjelaskan bahwa dari pengakuan awal, sabu tersebut hendak dikonsumsi pribadi. Namun berdasarkan penyelidikan lanjutan, ditemukan bukti bahwa pelaku juga kerap menjual barang haram tersebut.

“Dalam ponsel milik pelaku ditemukan sejumlah percakapan via WhatsApp yang mengindikasikan keterlibatan AG dalam jual beli sabu. Pesan-pesan itu menggunakan sandi seperti ‘tawas’ dan ‘batu',”imbuh Zulhijah.

Salah satu bukti kuat adalah percakapan pada 7 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita dari nomor 08235309**** yang menanyakan, “Masih ada tawas kah, mau cemes orang lagi,” yang kemudian dijawab oleh AG, “Ada.”

BACA JUGA: Polres Paser Bongkar Sindikat Narkoba di Kuaro, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Ada pula chat lain dari seseorang bernama Udin Asi yang pada 12 Februari 2025 menanyakan soal ketersediaan barang. "Ada stok kah?" tulisnya, yang dijawab AG, “Stok apalah,” sebelum dilanjut dengan pertanyaan lain, “Batu adakah?”

“Dari informasi warga dan hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya pengguna tetapi juga berperan sebagai pengedar di wilayah Pendingin,” jelasnya.

AG kini telah diamankan bersama barang bukti berupa dua poket sabu seberat total 1,03 gram beserta sepeda motor dan ponsel berisi bukti percakapan transaksi.

Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun.

BACA JUGA: Ketahuan Edarkan Sabu, Pengedar di Loa Janan Panik, BB Dibuang ke Halaman Masjid

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait