Bankaltimtara

ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul

ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul

ARUKKI menunjukkan bukti gugatan pra peradilan kepada Polda Kaltim dan KLHK di Pengadilan Negeri Balikpapan terkait penanganan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), pada Rabu (14/5/2025).-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BACA JUGA: Polda Kaltim Tegaskan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Masih Berlanjut

Aktivitas yang merusak ini diperkirakan telah mencemari dan merusak lingkungan seluas kurang lebih 3,26 hektar.

Adapun dalam laporan ARUKKI tersebut, disebut bahwa Koperasi P ternyata sempat mengirimkan surat kepada Rektor UNMUL yang ditandatangani oleh ketuanya. 

Surat tersebut berisi tawaran kerja sama penambangan, sebuah proposal yang jelas-jelas ditolak oleh pihak universitas mengingat status kawasan yang diperuntukkan bagi pendidikan dan konservasi, bukan untuk dieksploitasi sumber daya alam.

ARUKKI dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Koperasi P ini telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH), terutama Pasal 17 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran

"Aturannya jelas, dilarang bawa alat berat untuk menambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri," tegas Munari.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. 

“Langkah gugatan pra peradilan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam melihat potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum di kawasan pendidikan yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan progres kasus dugaan tambang ilegal ini, mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

BACA JUGA: Menteri LHK Jamin Pemerintah Tidak Tinggal Diam soal Tambang di Hutan Unmul

“Saya cek dulu,” singkatnya saat dihubungi NOMORSATUKALTIM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait