Bankaltimtara

ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul

ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul

ARUKKI menunjukkan bukti gugatan pra peradilan kepada Polda Kaltim dan KLHK di Pengadilan Negeri Balikpapan terkait penanganan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), pada Rabu (14/5/2025).-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indoensia (ARUKKI) resmi melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Gugatan dilayangkan terkait kelanjutan penangangan kasus dugaan tambang ilegal yang menyasar area Kebun Raya Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda (KRUS).

Datang bersama seorang bernama Almas Tsaqibirru, organisasi ini secara resmi melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Rabu (14/5/2025). 

Munari, Wakil Ketua Umum ARUKKI, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang menurutnya berjalan lambat. 

BACA JUGA: Tempuh Jalur Hukum, Unmul Bersiap Kumpulkan Bukti Pengerusakan Lahan KRUS

Gugatan ini menjadi babak baru dalam upaya ARUKKI untuk mendorong akuntabilitas dan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan ini.

"Kami ajukan gugatan ini agar proses hukum transparan dan terlihat progresnya. Untuk jadwal sidang akan informasikan lebih lanjut nantinya," tegas Munari, saat ditemui Rabu (14/5/2025). 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin kasus yang berpotensi merusak lingkungan dan citra pendidikan ini menguap begitu saja. 

"Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Intinya kami mendesak kepolisian dan KLHK menangani kasus ini secara serius hingga tuntas," imbuhnya.

BACA JUGA: KRUS Dirambah Penambang Ilegal, Gakkum LHK: Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa

Senada dengan ARUKKI, Almas Tsaqibbirru pun menyuarakan keprihatinannya bahwa penanganan kasus ini terkesan belum menyentuh aktor intelektual di balik dugaan pelanggaran hukum tersebut. 

"Kesannya hanya mengorbankan pekerja lapangan. Hasil laporan ke Polda baru calon tersangka, dan itu pun hanya dua orang," ungkap Almas.

Gugatan pra peradilan ini secara spesifik menyasar Polda Kaltim dan KLHK, yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam membongkar praktik penambangan ilegal yang diduga melibatkan salah satu koperasi berinsial P. 

Sebelumnya, ARUKKI telah melaporkan koperasi ini ke Polda Kaltim pada 14 April 2025 lalu, atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan penting yakni KRUS. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait