Pemuda Asal Kalsel Edarkan Sabu di Paser, Barang Bukti 2 Poket Ditemukan di Saku Celana
Tersangka H sudah diamankan di Mapolres Paser karena terlibat dalam peredaran sabu.-istimewa-
H yang sudah ditahan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
