ASN Bontang jadi Tersangka Proyek Fiktif, Wawali Agus Haris Minta Damai
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.-Michael/Disway kaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bontang. Pegawai di kelurahan Guntung itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan proyek fiktif.
Namun, pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menginginkan pelapor, dalam hal ini kontraktor dan terlapor (NR), berdamai.
“Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap harus ada win-win solution bersama yang merasa tertipu itu,” kata Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat ditemui di pendopo Rumah Dinas Wali Kota Bontang, Kamis 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Satgas Pangan Sidak Swalayan, Pastikan Beras Oplosan Tidak Beredar
BACA JUGA:Sekolah Swasta Mengeluh, SPP Diharuskan Gratis, Tapi Operasional Pendidikan Mahal
Ia pun meminta agar tetap ada komunikasi antara NR dan korbannya itu.
Walau di sisi lain, AH tetap meminta NR untuk tetap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya itu.
“Ini alarm buat semua ASN untuk tidak bertindak di luar kewenangannya,” tegasnya.
BACA JUGA:Neni Minta Jangan ada Batasan Pengalaman untuk Pencari Kerja di Bontang
Agus juga meminta agar lurah di sana menjadi penengah dalam kasus tersebut. Ia yakin NR awalnya tidak memiliki niatan untuk melakukan penipuan.
Karena kebijakan berubah-ubah, akhirnya membuat ASN tersebut terjebak dalam masalah.
“Bisa saja dulu itu ada anggarannya. Tetapi, karena efisiensi atau transisi kepemimpinan, akhirnya anggaran itu hilang. Karena proses penganggaran itu terjadi beberapa tahapan. Karena itu saya yakin tidak ada niatan menipu di situ,” katanya lagi.
Seharusnya, ia menegaskan, kedua belah pihak dalam hal ini harus berhati-hati. Mulai dari kontraktor dan ASN.
Misalnya saja ada oknum yang menawarkan, tetapi bukan unsur pimpinan. Seharusnya kontraktor juga melakukan konfirmasi kepada pimpinannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

