Bankaltimtara

90 Persen Dana Desa di Berau Sudah Cair, DPMK Sebut Dampak PMK 81 Tak Signifikan

90 Persen Dana Desa di Berau Sudah Cair, DPMK Sebut Dampak PMK 81 Tak Signifikan

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu memastikan penyaluran Dana Desa di wilayahnya tidak terlalu terdampak PMK Nomor 81 Tahun 2025.-(Disway Kaltim/ Azwini)-

Meski demikian, ia mengaku belum menerima informasi lengkap mengenai jumlah kampung yang akan melakukan perubahan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) menjelang akhir tahun. DPMK masih menunggu laporan dari pemerintah kampung.

“Saya belum dapat update berapa kampung yang mau mengubah APBK-nya di akhir tahun seperti ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Sikap Lunak Itwil Kutim terhadap Penyelewengan Dana Desa Bumi Etam Tuai Kritik Tajam

BACA JUGA: Inspektorat Kutim Beri Waktu 3 Bulan untuk Pengembalian Dana Desa yang Ditilep Bendahara Desa Bumi Etam

Selain PMK 81, Tenteram juga menyinggung PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka peluang Dana Desa dijadikan jaminan perbankan. Ia menyatakan daerah tidak dapat menolak kebijakan tersebut, sebab pelaksanaannya merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

“Ya, kami mengikuti saja. Bagaimana nanti terapannya, kita lihat petunjuk teknisnya. Daerah tidak mungkin tidak mengikuti pusat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tenteram juga membenarkan bahwa pencairan Tahap II masih belum diterima oleh beberapa kampung. Namun, ia tidak merinci jumlah maupun nama kampung yang terdampak.

“Untuk tahap dua memang masih ada beberapa yang belum cair. Saya tidak hafal kampung mana saja. Kami menunggu arahan pusat,” katanya.

BACA JUGA: Debit Air Sungai Kelay Naik Signifikan, Warga 11 Kampung Diimbau Waspada

BACA JUGA: Antisipasi Siklus Banjir Tahunan, Pemkab Berau Akan Bangun Posko Permanen di Kampung Terdampak

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan kebijakan setelah aksi besar para kepala desa di Jakarta. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru sebagai respons atas tuntutan yang disampaikan.

“Demo kemarin itu kan besar. Kita belum tahu apakah nanti ada aturan baru lagi pasca-aksi. Jadi tunggu saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: