HUT RI, Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Ajukan Remisi untuk 472 WBP
Rutan Kelas II B Tanjung Redeb ajukan remisi untuk 472 WBP.-DOK-
"Remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kedisiplinan selama menjalani hukuman," tuturnya.
Namun, remisi juga bisa dicabut jika WBP yang telah mendapatkannya melakukan pelanggaran aturan. “Kalau ada yang sudah menerima remisi tapi kemudian melakukan pelanggaran, kami memiliki kewenangan untuk mencabut remisi tersebut,” terangnya.
BACA JUGA: Kajari Berau Kembalikan Dana Hasil Korupsi ASN Dinkes Rp 935 Juta
BACA JUGA: Ketua DPRD Berau Desak Pemkab Atasi Krisis Tenaga Medis di Pedalaman
Hal ini menjadi bentuk penegakan disiplin dan memberikan efek jera bagi warga binaan agar benar-benar memanfaatkan masa tahanan sebagai sarana pembinaan dan perubahan perilaku.
"Evaluasi dilakukan secara terus-menerus, bahkan hingga detik-detik menjelang pemberian remisi diumumkan," imbuhnya.
Yudhi menuturkan, pemberian remisi di momen Hari Kemerdekaan menjadi simbol harapan baru bagi para narapidana.
"Ini adalah bentuk nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia menekankan pembinaan, bukan sekadar hukuman," tuturnya.
BACA JUGA: Unmul Minta Maaf atas Aksi Mahasiswa saat PKKBM, Tegaskan Tak Ada Unsur Protes ke Wagub
BACA JUGA: Skema Pendanaan Jadi Kendala Operasional 141 Koperasi Desa Merah Putih di Kutai Timur
Dengan adanya remisi, para WBP diharapkan dapat termotivasi untuk menjalani sisa masa tahanan dengan penuh tanggung jawab dan semangat perubahan.
“Remisi ini adalah hadiah kemerdekaan. Tapi lebih dari itu, ini adalah pintu bagi para narapidana untuk memerdekakan diri dari kebiasaan buruk masa lalu, dan mulai menatap masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
